Minggu, 08 Februari 2009

LATAR BELAKANG RSUD LANGSA

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa didirikan pada tahun 1915 oleh Pemerintah Kolinial Belanda di atas areal tanah seluas ± 35.800 M2. Yang merupakan Rumah Sakit Rujukan atas mata rantai sistem kesehatan di Pemerintah Kota Langsa. Berdasarkan SK Menkes Republik Indonesia No. 51/Men.Kes/SK/II/1979 tanggal 22 Februari 1979 diberikan status menjadi Rumah Sakit dalam klasifikasi type C, kemudian pada tahun 1997 ditingkatkan klasifikasinya menjadi Rumah Sakit type B Non pendidikan berdasarkan Surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 479/Men.Kes/SKV/1997 tanggal 20 Mei 1997. Kemudian berdasarkan Kepres No. 40 tahun 2001 berubah status menjadi Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa dan telah juga ditetapkan dengan Qanun Pemerintah Kota Langsa No. 5 Tahun 2005.

Adapun lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa yang terletak di Kecamatan Kota Langsa, dengan status pemilikan Pemerintah Kota Langsa, yang berdasarkan wilayah sebagai berikut:

1. Sebelah Utara dengan Selat Malaka,

2. Sebelah Barat dengan Kabupaten Aceh Timur,

3. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, dan

4. Sebelah Timur dengan Kabupaten Aceh Tamiang.

Berdasarkan Qanun Pemerintah Kota Langsa No. 5 Tahun 2006 tugas pokok dan fungsi BPK RSUD Kota Langsa adalah :

1. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi yang terpadu dengan tidak meninggalkan upaya meningkatkan dan pencegahan serta melaksanakan pusat rujukan, melaksanakan pendidikan tenaga kesehatan, penelitian, pengembangan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan ;

2. Melaksanakan pelayanan kesehatan yang bermutu berdasarkan standart pelayanan Rumah Sakit dengan menerapkan prinsip professional dan islami.

Kepegawaian BPK RSUD Kota Langsa sesuai peraturan Qanun Pemerintah Kota Langsa No. 5 tahun 2005, dapat dilihat pada struktur organisasi BPK RSUD Kota Langsa terdiri dari:

1. Direktur

2. Secretariat

3. Bidang Pelayanan Medis

4. Bidang Keperawatan

5. Bidang Penunjang Medis

6. Kelompok Jabatan Fungsional

7. Instalasi

8. Satuan Pengawas Intern

9. Dewan Penyantun

Dalam memberikan pelayanan kesehatan baik kepada masyarakat umum maupun kepada peserta Askes, dilaksanakan oleh 689 orang tenaga kerja para medis/non medis/tenaga administrasi dan lain-lain, dengan data akhir tahun 2006 di BPK RSUD Kota Langsa terdiri dari:

1. Spesialis Definitif : 22 orang

2. Spesialis Part Time : 2 orang

3. PPDS Penyakit Dalam : 1 orang

4. Dokter Gigi : 3 orang

5. Dokter Umum : 19 orang

6. Paramedic : 381 orang

7. Administrasi : 231 orang

8. Lain-lain : 77 orang

Produksi limbah cair yang dihasilkan RSUD Langsa dengan jumlah bed 241 unit adalah 120.5 m3 per hari.

Deskripsi limbah cair RSUD Langsa adalah air yang berasal dari selokan yang berada disekeliling RSU (dari aktifitas pelayanan klinik, laundry, dapur, pelayanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, pelayanan medis berupa darah, cairan penyakit menular) yang langsung masuk ke drainase domestic dan outlet lainnya langsung dibuang ke badan sungai tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu, sedangkan cairan dari kamar bedah (umunya berupa darah) dan air cucian pakaian operasi, cairan dari laboratorium, ruang gawat darurat, dan ruang radiologi ditampung secara terpisah ke dalam septic tank bawah tanah dengan system resapan.

RSUD Langsa sampai saat ini belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), limbah cair hanya diberikan kaporit sebelum dialirkan ke waduk penampungan limbah cair yang hanya berjarak sekitar lima meter dari ruang inap masyarakat miskin, dan tidak lebih tujuh meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Langsa.

Tata cara pengelolaan limbah cair sesuai dengan “Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor: 1204/Menkes/SK/X/2004”, tentang “Persyaratan Kesehatan Rumah Sakit” adalah:

1. Saluran limbah harus menggunakan system saluran tertutup, kedap air, dan limbah harus mengalir dengan lancar, serta terpisah dengan saluran air hujan.

2. Rumah sakit harus memiliki instalasi pengolahan limbah cair sendiri atau bersama-sama secara kolektif dengan bangunan disekitarnya yang memenuhi persyaratan teknis, apabila belum ada atau tidak terjangkau system pengolahan air limbah perkotaan.

3. Perlu dipasang alat pengukur debit limbah cair untuk mengetahui debit harian limbah yang dihasilkan.

4. Air limbah dari dapur harus dilengkapi perangkap lemak dan saluran air limbah harus dilengkapi/ditutup dengan grill.

5. Air limbah yang berasal dari laboratorium harus diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bila tidak mempunyai IPAL harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku melalui kerja sama dengan pihak lain atau pihak yang berwenang.

6. Frekuensi pemeriksaan kualitas limbah cair terolah (effluent) dilakukan setiap bulan sekali untuk swa-pantau dan minimal 3 bulan sekali uji petik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TINJAUAN PUSTAKA

Pengertian Limbah Rumah Sakit.

Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan dengan inti kegiatan pelayanan preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif. Kegiatan tersebut dapat menimbulkan dampak positif dan negative. Dampak positif adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sedangkan dampak negatifnya antara lain adalah limbah medis maupun non-medis yang dapat menimbulkan penyakit dan pencemaran yang perlu perhatian khusus. Oleh karenanya perlu upaya penyehatan lingkungan rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan karyawan akan bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit.

Limbah rumah sakit dapat mengandung bahaya karena dapat bersifat racun, infeksius, dan juga radioaktif. Selain itu, karena kegiatan atau sifat pelayanan yang diberikan, maka rumah sakit menjadi depot segala macam penyakit yang ada dimasyarakat, bahkan dapat pula sebagai sumber distribusi penyakit karena selalu dihuni, dipergunakan, dan dikunjungi oleh orang-orang yang rentan terhadap penyakit. Di tempat ini dapat terjadi penularan baik secara langsung (cross infection), melalui kontaminasi benda-benda ataupun melalui serangga (control borne infection) sehingga dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Secara umum limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu limbah klinis dan limbah non-klinis baik padat maupun cair.

Limbah klinis adalah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan, gigi, veterinary, farmasi atau sejenisnya, pengobatan, perawatan, penelitian atau pendidikan yang menggunakan bahan-bahan beracun, infeksius berbahaya atau bisa membahayakan.

Bentuk limbah klinis bermacam-macam dan berdasarkan potensi yang terkandung di dalamnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Limbah Benda Tajam

Limbah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini memiki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cidera baik melalui sobekan atau tusukan. Benda-benda tajam yang terbuang mungkin terkontaminasi dengan darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atau radioaktif.

2. Limbah infeksius.

Limbah infeksius mencakup pengertian sebagai berikut:

· Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif), dan

· Limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan/isolasi penyakit menular.

3. Limbah jaringan tubuh.

Limbah jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan, darah dan cairan tubuh, biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau otopsi.

4. Limbah sitotoksik.

Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.

5. Limbah farmasi.

Limbah farmasi ini dapat berasal dari obat-obatan kadar-luwarsa, obat-obat yang terbuang karena batch yang tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat-obat yang dibuang oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obat yang tidak lagi diperlukan oleh institusi yang bersangkutan dan limbah yang dihasilkan selama produksi obat-obatan.

6. Limbah Kimia.

Limbah kimia adalah limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinary, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.

7. Limbah Radioaktif

Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio-isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio-nukleida. Limbah ini dapat berbentuk padat, cair, ataupun gas dan berasal dari antara lain :

· tindakan kedokteran nuklir,

· radio-imunoassay,dan

· bakteriologis

Selain limbah klinis, dari kegiatan penunjang rumah sakit juga menghasilkan limbah non-klinis atau dapat disebut juga limbah non-medis. Limbah non-medis ini berasal dari:

1. Dapur,

2. Perkantoran, dan

3. Taman dan halaman.

Karakteristik Limbah Cair Rumah Sakit

Limbah cair yang dihasilkan rumah sakit mempunyai karakteristik tertentu baik fisik, kimia, dan biologi. Limbah rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme, tergantung pada jenis rumah sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang, dan jenis sarana yang ada (laboratorium, klinik, dan lainnya). Yang tentu saja dari jenis-jenis mikroorganisme tersebut ada yang bersifat pathogen.

Limbah rumah sakit seperti halnya limbah lain akan mengandung bahan-bahan organic dan an-organik, yang tingkat kandungannya dapat ditentukan dengan uji air kotor pada umumnya seperti BOD, COD, TTS, pH, mikrobiologi, dan lainnya.

Kesehatan Lingkungan Bangunan Rumah Sakit.

Persyaratan kesehatan lingkungan banguna rumah sakit berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI tahun 2004 tentang “Persyaratan Kesehatan Lingkungan Runah Sakit” meliputi:

1. Lingkungan bangunan runah sakit harus memunyai batas yang jelas, dilengkapi dengan pagar yang kuat dan tidak memungkinkan orang ataupun binatang peliharaan keluar masuk dengan bebas.

2. Luas halaman dan bangunan harus disesuaikan dengan luas lahan keseluruhan, sehingga tersedia tempat parkir yang memadai dan dilengkapi dengan rambu parkir.

3. Lingkungan bangunan rumah sakit harus bebas dari banjir. Jika berlokasi di daerah banjir harus menyediakan fasilitas/teknologi untuk mengatasinya dan harus mengetahui pil banjir/ketinggian banjir.

4. Lingkungan rumah sakit harus merupakan kawasan bebas rokok.

5. Lingkungan bangunan rumah sakit harus dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya yang cukup.

6. Lingkungan rumah sakit harus tidak berdebu, tidak becek atau tidak terdapat genangan air dan dibuat landai menuju ke saluran terbuka atau tertutup, tersedia lubang penerima air masuk dan disesuaikan dengan luas halaman.

7. Saluran air limbah domestik dan limbah medis harus tertutup dan terpisah, masing-masing dihubungkan langsung dengan instalasi pengolahan air limbah.

8. Di tempat parkir, halaman, ruang tunggu dan tempat-tempat tertentu yang menghasilkan sampah harus disediakan tempat sampah.

9. Lingkungan, ruang, dan bangunan rumah sakit harus selalu dalam keadaan bersih dan tersedia fasilitas sanitasi secara kualitas dan kuantitas yang memenuhi persyaratan kesehatan, sehingga tidak memungkinkan sebagai tempat bersarang dan berkembangbiaknya serangga, binatang pengerat, dan binatang pengganggu lainnya.


Dampak Limbah Rumah Sakit.

Pengaruh limbah rumah sakit terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti:

1. Gangguan kenyamanan dan estetika,

Ini merupakan warna yang berasal dari sedimentasi, larutan, bau phenol, eutrofikasi dan rasa dari bahan kimia organic.

2. Kerusakan harta benda,

Dapat disebabkan oleh garam-garam terlarut (korosif-karat), air yang berlumpur, dan sebagainya yang dapat menurunkan kualitas bangunan di sekitar rumah sakit.

3. Gangguan/kerusakan tanaman dan binatang,

Ini dapat disebabkan oleh virus, senyawa nitrat, bahan kimia, pestisida, logam nutrient tertentu, dan fosfor.

4. Gangguan terhadap kesehatan manusia, dan

Ini dapat disebabkan oleh berbagai jenis bakteri, virus, senyawa-senyawa kimia, pestisida, serta logam seperti Hg, Pb, dan Cd yang berasal dari bagian kedokteran gigi.

5. Gangguan genetika dan reproduksi,

Meskipun mekanisme gangguan belum sepenuhnya diketahui secara pasti, namun beberapa senyawa dapat menyebabkan gangguan atau kerusakan genetic dan system reproduksi manusia, misalnya pestisida, bahan radioaktif.

Persyaratan Limbah Cair Rumah Sakit.

Kualitas limbah (effluent) rumah sakit yang akan dibuang ke badan air atau lingkungan harus memenuhi persyaratan baku mutu efluent sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Kep–58/MENLH/12/1995 atau peraturan daerah setempat.

Pengelolaan Limbah Cair Rumah Sakit

Tata laksana pengelolaan limbah cair rumah sakit berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI tahun 2004 tentang “Persyaratan Kesehatan Lingkungan Runah Sakit” adalah:

1. Saluran pembuangan limbah harus menggunakan sistem saluran tertutup, kedap air, dan limbah harus mengalir dengan lancar, serta terpisah dengan saluran air hujan.

2. Rumah sakit harus memiliki instalasi pengolahan limbah cair sendiri atau bersama-sama secara kolektif dengan bangunan di sekitarnya yang memenuhi persyaratan teknis, apabila belum ada atau tidak terjangkau sistem pengolahan air limbah perkotaan.

3. Perlu dipasang alat pengukur debit limbah cair untuk mengetahui debit harian limbah yang dihasilkan.

4. Air limbah dari dapur harus dilengkapi penangkap lemak dan saluran air limbah harus dilengkapi/ditutup dengan grill.

5. Air limbah dari laundry harus dilengkapi dengan pengolahan awal (pre-treatment) sebelum dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah.

6. Air limbah yang berasal dari laboratorium harus diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bila tidak mempunyai IPAL harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku melalui kerjasama dengan pihak lain atau pihak yang berwenang.

7. Frekuensi pemeriksaan kualitas limbah cair terolah (effluent) dilakukan setiap bulan sekali untuk swapantau dan minimal 3 bulan sekali uji petik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Rumah sakit yang menghasilkan limbah cair yang mengandung atau terkena zat radioaktif, pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan BATAN.

9. Parameter radioaktif diberlakukan bagi rumah sakit sesuai dengan bahan radioaktif yang dipergunakan oleh rumah sakit yang bersangkutan.

Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit

Dasar perencanaan pengolahan air limbah.

Dasar perencanaan pengolahan air limbah meliputi:

1. Karakteristik air limbah,

2. Kondisi pengolahan yang ada, dan

3. Sasaran yang akan dicapai (baku mutu effluent air limbah sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no.58 tahun 1995 tentang “Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit”).

Baku mutu effluent air limbah merupakan kualitas air limbah yang diijinkan dibuang ke badan saluran ataupun dipergunakan kembali untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Jika effluent air limbah akan dibuang ke badan saluran maka baku mutu effluent air limbah tersebut harus memenuhi persyaratan layak buang pada badan saluran (layak buang berarti kualitas effluent air limbah lebih bagus dari pada kualitas air badan saluran agar effluent air limbah tidak mencemari badan saluran).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar